UAS_Kewarganegaraan




No :1

 Konstitusi mempunyai nilai yang sangat penting dalam suatu negara, karena negara tidak mungkin terbentuk tanpa adanya konstitusi, karena itulah konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Mengenai arti penting konstitusi dalam suatu negara, menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat bahwa suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaa negara harus dijalankan.

            Kemudian Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht Vab het Koninkrijk der Nederland menyatakan bahwa

Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi[1]:

1.         Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau

2.         Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa

3.         Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.

4.         Suatu keinginan dengan suatu perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.

            Sedangkan Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya kostitusi dari dua segi. Pertama, dari segi isi, karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk, karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembagadiktator.[2] Dari sudut pandang yang kedua, mempunyai kesamaan pengertian hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang dalam membuat hukum, yaitu sebuah badan yang legal dan diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum dalam konstitusi.

            Karl Loewenstein mengadakan suatu penelitian mengenai arti penting suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifi, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut:[3]

1.         Konstitusi yang mempunyai nilai normatif
            Yaitu suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2.         Konstitusi yang mempunyai nilai nominal
            Yaitu secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab ada beberapa pasal konstitusi tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku.

3.         Konstitusi yang mempunyai nilai semantik
            Yaitu jika konstitusi yang hanya sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.


No :2

menurut saya dalam kasus tersebut, akibat dari banyak nya warga Indonesia yang ingin naik haji sehingga  calon jemaah tersebut harus menunggu cukup lama, sehingga beberapa orang yang ingin cepat-cepat untuk naik haji melakukan hal yang ilegal tersebut.

menurut saya para calon jemaah haji/warga harus mengerti sepenuhnya akibat dari perbuatan tersebut dan pemerintah harus segera mencegah dan menangkap oknum-oknum yang mengajak jemaah haji untuk melakukan hal ilegal tersebut agar kejadian tersebut tidak terulang lagi

No :3

positif nya sejak merdeka negara kita tidak luput dri gejolak dan ancaman yg bisa membahayakan negara kita, negara kita memiliki wibawa tersendiri dan disegani oleh negara asing. Negatifnya yaitu adanya campur tangan negara asing dan semakin meningkatnya pengaruh budaya asing di negri kita tercinta

menurut saya akibat dari banyak nya produk luar ke indonesia menjadikan masyarakat lebih familiar dan memilih produk luar di banding produk negara sendiri "karena nama produk nya sudah besar" mungkin begitu pemikiran masyarakat sehingga produk indonesia yang baru baru ini keluar akan sulit untuk bertanding. 

#CINTAI_PRODUK_INDONESIA
#BUAT_PRODUK_SENDIRI_UNTUK_BANGSA_KITA_TERCINTA


Referensi :

  • brainly.co.id
  • medcom.id

Komentar

Posting Komentar